KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum lama ini mengeluarkan sebuah aturan yang berisi tentang pembatasan penggunaan fasilitas layanan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan nomor 05 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tindakan fisioterapi bagi peserta BPJS Kesehatan akan dibatasi maksimal dua kali dalam satu minggu. Hal ini sempat mengundang perdebatan dari IFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia). IFI menyebutkan bahwa aturan ini merugikan bagi Fisioterapis sekaligus juga kepada pasien.
BPJS Kesehatan batasi pelayanan fisioterapi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum lama ini mengeluarkan sebuah aturan yang berisi tentang pembatasan penggunaan fasilitas layanan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan nomor 05 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tindakan fisioterapi bagi peserta BPJS Kesehatan akan dibatasi maksimal dua kali dalam satu minggu. Hal ini sempat mengundang perdebatan dari IFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia). IFI menyebutkan bahwa aturan ini merugikan bagi Fisioterapis sekaligus juga kepada pasien.