KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan tagihan klaim rumah sakit yang telah lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayarkan dengan mekanisme first in first out. Nantinya rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap maka pembayaran klaim akan diproses terlebih dulu. “Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud berkat dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," kata Iqbal, Selasa (16/04).
BPJS Kesehatan bayarkan klaim jatuh tempo sebesar Rp 11 triliun ke rumah sakit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan tagihan klaim rumah sakit yang telah lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayarkan dengan mekanisme first in first out. Nantinya rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap maka pembayaran klaim akan diproses terlebih dulu. “Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud berkat dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," kata Iqbal, Selasa (16/04).