KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku belum menerapkan sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum terdaftar per 1 Januari 2019. Sanksi tersebut berupa tidak diberikannya hak pelayanan publik seperti pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dan sejenisnya. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, kewenangan sanksi yang akan diberikan diatur sesuai peraturan pemerintah (PP) 86 tahun 2013, namun bukan di BPJS kesehatan. "Sanksi tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat, namun kami tetap berupaya untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS, di antaranya dengan membuka kanal-kanal pendaftaran baik secara manual maupun secara online," kata Iqbal saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (2/1).
BPJS Kesehatan belum terapkan sanksi bagi peserta yang belum terdaftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku belum menerapkan sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum terdaftar per 1 Januari 2019. Sanksi tersebut berupa tidak diberikannya hak pelayanan publik seperti pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dan sejenisnya. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, kewenangan sanksi yang akan diberikan diatur sesuai peraturan pemerintah (PP) 86 tahun 2013, namun bukan di BPJS kesehatan. "Sanksi tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat, namun kami tetap berupaya untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS, di antaranya dengan membuka kanal-kanal pendaftaran baik secara manual maupun secara online," kata Iqbal saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (2/1).