KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, saat ini iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Iya (iuran BPJS mengacu pada Perpres 75/2019)," kata Iqbal ketika dikonfirmasi, Senin (23/3). Terkait Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri, Iqbal mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.
BPJS Kesehatan belum turunkan iuran pasca MA batalkan kenaikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, saat ini iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Iya (iuran BPJS mengacu pada Perpres 75/2019)," kata Iqbal ketika dikonfirmasi, Senin (23/3). Terkait Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri, Iqbal mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.