BPJS Kesehatan buka akses pendaftaran bayi PBI



JAKARTA. Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta. Hal tersebut dibuktikan dengan dibukanya akses baru yang ditujukan khusus bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memfasilitasi layanan ini. 

Kini, peserta PBI APBN maupun APBD dapat mendaftarkan bayinya yang baru lahir melalui rumah sakit. 


Dalam pelaksanaannya, RS Koja Jakarta Utara ditunjuk Pemprov DKI Jakarta sebagai rumah sakit pertama yang mengimplementasikan layanan pendaftaran khusus tersebut.

"Dalam mekanismenya, RS Koja akan mengumpulkan data peserta PBI berupa KTP, KK, dan buku nikah untuk memproses surat keterangan lahir bayi peserta PBI tersebut. Selanjutnya, melalui layanan berbasis web, data-data tersebut diserahkan pihak rumah sakit kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dilakukan perubahan data (penambahan anggota keluarga di Kartu Keluarga)," terang Fachmi, Rabu (22/6).

Kemudian, sambung Fachmi, Disdukcapil mengirimkan data tersebut kepada BPJS Kesehatan secara online untuk diverifikasi lebih lanjut. Jika lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan menyimpan data tersebut di masterfile kepesertaan. 

Terakhir, BPJS Kesehatan akan mengirimkan notifikasi email kepada BPJS Kesehatan Center yang terdapat di RS Koja. Adapun notifikasi email tersebut memuat E-ID atau Kartu Peserta, bayi peserta PBI yang siap dicetak dan dipergunakan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan