BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Fraud yang Diduga Dilakukan Tiga Rumah Sakit



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. BPJS Kesehatan tengah mengalami klaim fiktif (fraud) yang diduga dilakukan oleh tiga rumah sakit di Tanah Air. Hal ini digadang-gadang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil dari kerja bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) yang secara optimal menemukan indikasi kecurangan di tiga rumah sakit tersebut.

“Untuk berapa total biaya kecurangan dan siapa pelakunya, tentu belum dapat kami jelaskan spesifik di sini, karena menyangkut kerahasiaan identitas dan juga proses penanganan yang masih berlangsung oleh tim,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (26/7).


Baca Juga: BPJS Kesehatan Minta Faskes Bentuk Tim Anti Kecurangan

Ghufron mengungkapkan, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus bergerak melakukan penanganan kecurangan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Ghufron menjelaskan, jenis fraud dalam Program JKN itu tidak hanya mencakup klaim fiktif dan manipulasi klaim saja.

Berdasarakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan meliputi:

Memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), klaim palsu (phantom billing) penggelembungan tagihan obat dan/atau alat kesehatan (Inflated bills), pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, rujukan semu.

Baca Juga: KPK: Ada RS Ajukan Klaim Palsu Ke BPJS, Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Berikutnya, tagihan atau klaim berulang, memperpanjang lama perawatan, memanipulasi kelas perawatan, menagihkan tindakan yang tidak dilakukan, melakukan tindakan pengobatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, admisi yang berulang.

Kemudian, menarik biaya dari peserta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberi dan/atau menerima suap dan/atau imbalan terkait dengan Jaminan Kesehatan, memalsukan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan dan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan.

“Yang jelas penyelesaian kasus fraud ketiga rumah sakit ini masih terus berproses. Untuk berapa lama proses penyelesaiannya, tentu harapan kami kasus ini bisa dituntaskan secepatnya dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli