BPJS Kesehatan Buka Suara soal Isu Penghapusan JKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan buka suara menyusul beredarnya narasi di media sosial X yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh klinik atau apotek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan tersebut tidak benar. 

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan dan BPJS Kesehatan berfokus meningkatkan pelayanan kepada peserta.


Baca Juga: Ini Tantangan & Peluang yang Pengaruhi Kinerja RoI Dana Pensiun hingga Akhir Tahun

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (27/10/2026).

Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Sementara itu, penyelenggaraan sistem JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Keberadaan BPJS Kesehatan juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Rizzky menambahkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. 

Pasal 5 dan Pasal 6 dalam undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya.

“Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” terang Rizzky.

Baca Juga: Buana Finance Dapat Fasilitas Kredit Rp 500 Miliar dari Bank Danamon

Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.

“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” jelas Rizzky.

Rizzky memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. 

Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dan memeriksa status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News