BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran JKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan buka suara soal rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tengah didorong pemerintah. 

Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu mengaktifkan kembali jutaan peserta yang saat ini berstatus nonaktif karena menunggak iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan pihaknya masih melakukan advokasi melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar penghapusan tunggakan tersebut dapat segera direalisasikan.


Baca Juga: Defisit Rp2 Triliun per Bulan, BPJS Kesehatan Kejar Suntikan Dana Rp20 Triliun

Menurutnya, apabila tunggakan iuran benar-benar dihapus melalui Peraturan Presiden (Perpres), sekitar 23 juta peserta berpotensi langsung kembali menjadi peserta aktif.

“Doakan kalau benar-benar dihapus Perpres tunggakan iuran,  23 juta itu langsung bisa menjadi peserta aktif,” kata Pujo dalam Media Workshop BPJS Kesehatan di Bandung, Rabu (16/9/2026).

Pujo menjelaskan, persoalan tunggakan iuran bukan hanya berkaitan dengan kemampuan masyarakat membayar, melainkan juga kemauan membayar ketika tidak sedang membutuhkan layanan kesehatan.

“Ini kan masalahnya willingness to pay. Bayar kalau lagi sakit. Kenapa yang tidak sakit bayar? Itu willingness to pay. Ada lagi inability to pay, memang dia tidak mampu bayar,” kata Pujo. 

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat sekitar 52,9 juta peserta berstatus nonaktif dan sekitar 13 juta peserta tercatat memiliki tunggakan iuran. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan dalam meningkatkan tingkat kepesertaan aktif JKN.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik, Pemerintah Siap Suntik Dana Jika Defisit

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menghadapi tekanan cash flow gap sekitar Rp 2 triliun per bulan. Penerimaan iuran sekitar Rp14 triliun per bulan, sementara pembayaran pelayanan kesehatan mencapai sekitar Rp16 triliun per bulan.

Alhasil, pengaktifan kembali peserta yang memiliki tunggakan tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target kepesertaan aktif, tetapi juga berpotensi memperluas basis peserta yang kembali membayar iuran JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News