KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan merilis hingga 12 Juni 2020, sudah terdapat 592 rumah sakit yang sudah mengajukan klaim penangan Covid-19 untuk diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. "Ada beberapa yang sudah selesai diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut. Total jumlah klaim kasus Covid-19 yang sudah selesai diverifikasi adalah sebesar Rp 557,4 miliar,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6).
Baca Juga: BPJS Kesehatan klaim efisiensi Rp 10,5 Triliun Menurut Iqbal dalam memverifikasi klaim Covid-19, BPJS Kesehatan memerlukan sejumlah dukungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana dibutuhkan masukan pada penyempurnaan pedoman verifikasi klaim Covid-19 karena masih terdapat beberapa aturan yang belum selaras terkait teknis verifikasi klaim Covid-19 saat ini. Karenanya, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan BPKP guna mengonsultasikan sejumlah hal terkait proses verifikasi klaim Covid-19 tersebut. Proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan pun dilakukan secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu 7 hari kerja. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Efisiensi Besar-Besaran BPJS Kesehatan Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah.
Karenanya, Iqbal pun berharap rumah sakit menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar. Adapun, berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. "Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs. Ketika mengajukan klaim, kami harap berkas RS sudah lengkap sebagaimana diatur dalam juknis klaim Covid-19 sehingga dapat segera diselesaikan proses verifikasinya oleh BPJS Kesehatan," kata Iqbal. Sementara itu, sampai saat ini ada 1.598 RS rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli