KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi khususnya dilakukan dalam hal pemanfaatan area-area sumber daya yang dimiliki untuk mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial berdasarkan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat bekerja sama memperluas kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial. Melalui perjanjian kerja sama ini, mereka memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak agar Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.
"Diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini juga meningkatkan kualitas pengelolaan masing-masing program baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelas Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (15/02). Menurutnya, keberhasilan Program Jaminan Sosial khususnya Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan sinergi banyak pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan. Bayu mengungkapkan, setelah empat tahun implementasi program JKN-KIS, sebanyak 192.029.645 penduduk Indonesia telah menjadi bagian dari program ini.