KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi khususnya dilakukan dalam hal pemanfaatan area-area sumber daya yang dimiliki untuk mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial berdasarkan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat bekerja sama memperluas kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial. Melalui perjanjian kerja sama ini, mereka memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak agar Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.
BPJS Kesehatan dan BPJS-TK bersinergi perluas kepesertaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi khususnya dilakukan dalam hal pemanfaatan area-area sumber daya yang dimiliki untuk mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial berdasarkan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat bekerja sama memperluas kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial. Melalui perjanjian kerja sama ini, mereka memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak agar Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.