BPJS Kesehatan: Dana bagi hasil cukai rokok untuk tambal defisit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah mengalami masalah defisit keuangan mencapai Rp 11 triliun. Dengan nilai defisit besar ini, pemerintah mengupayakan opsi lain selain menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN), yakni kembali mengupayakan bauran kebijakan.

Menurut Kepala humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, bauran kebijakan yang ditetapkan pemerintah memiliki banyak macamnya, salah satunya adalah bagi hasil dengan cukai rokok.

"Bauran kebijakan kan banyak ya, artinya skema seperti dana bagi hasil rokok kan ada juga itu. Ya harapannya dari beberapa bauran kebijakan itu mendongkrak, menyokong tambahan pembiayaan untuk jaminan kesehatan," kata Iqbal saat di hubungi Kontan.co.id, Jumat (30/8).


Tak hanya bagi hasil cukai rokok, BPJS juga melakukan efisiensi dalam hal pelayanan kesehatan di faskes. Namun efisiensi ini bukan termasuk pengurangan manfaat jaminan kesehatan.

"Itu kan di rapat tingkat menteri dan instrumen solusinya itu macam-macam. Makanya disebut bauran kebijakan. Bauran kebijakan itu ada yang diminta secara lagsung kepada BPJS kesehatan contohnya itu efisiensi," ujar Iqbal.

Iqbal juga menyebut bahwa BPJS akan menggunakan strategi dalam pembiayaan termasuk suntikan dana dari APBN. Lebih dari itu, ia mengimbau agar para pengguna fasilitas BPJS bisa tertib untuk membayar apa yang sudah menjadi kewajibannya.

"Jadi strategi pembayaran ke fasilitas kesehatan (faskes) dan yang lain diberi suntikan dana untuk pembiayaan. BPJS juga meminta penerima fasilitas untuk tertib dan patuh membayar," tegasnya.

Sebelumnya, menteri keuangan Sri Mulyani sudah menerima hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terkait dengan hasil audit atas status keuangan BPJS.

Ia menemukan adanya beberapa masalah dalam hal tagihan kepesertaan di beberapa lokasi. Atas hal tersebut Sri Mulyani mengeluarkan bauran kebijakan serta mengalokasikan APBN untuk mengatasi defisit ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto