KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penggunaan dana bagi hasil pajak rokok untuk membantu menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dirilis. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, dalam rapat tingkat menteri penggunaan pajak rokok untuk salah satu sumber pendanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) diproyeksikan sebesar Rp 1,1 triliun. Dia melanjutkan, dalam PMK ini pentingnya kordinasi BPJS Kesehatan cabang dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan penggunaan pajak rokok. Adapun proyeksi dana yang akan didapat tersebut dihitung sejak Januari 2018 sampai akhir tahun nanti.
BPJS Kesehatan diprediksi mendapat dana pajak rokok Rp 1,1 triliun di 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penggunaan dana bagi hasil pajak rokok untuk membantu menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dirilis. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, dalam rapat tingkat menteri penggunaan pajak rokok untuk salah satu sumber pendanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) diproyeksikan sebesar Rp 1,1 triliun. Dia melanjutkan, dalam PMK ini pentingnya kordinasi BPJS Kesehatan cabang dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan penggunaan pajak rokok. Adapun proyeksi dana yang akan didapat tersebut dihitung sejak Januari 2018 sampai akhir tahun nanti.