KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan turut memberi usulan pada pemerintah agar yayasan lembaga konsumenIndonesia (YLKI) terlibat dalam pembentukan tim penyusunan daftar layanan yang akan dikenakan urun biaya pada program JKN-KIS. Pasalnya, berdasarkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018, tim tersebut baru hanya melibatkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan atau asosiasi fasilitas kesehatan. Untuk itu dari sisi peserta, lembaga non medis juga akan turut hadir memberi masukan kepada pemerintah sebelum diketuk palu keputusannya.
BPJS Kesehatan dorong YLKI terlibat dalam penyusunan layanan kena urun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan turut memberi usulan pada pemerintah agar yayasan lembaga konsumenIndonesia (YLKI) terlibat dalam pembentukan tim penyusunan daftar layanan yang akan dikenakan urun biaya pada program JKN-KIS. Pasalnya, berdasarkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018, tim tersebut baru hanya melibatkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan atau asosiasi fasilitas kesehatan. Untuk itu dari sisi peserta, lembaga non medis juga akan turut hadir memberi masukan kepada pemerintah sebelum diketuk palu keputusannya.