KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kategori kelas dalam layanan rawat inap dalam program BPJS Kesehatan akan dihapus. Ini artinya, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar. Informasi itu disampaikan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada Kompas.com, Jumat (24/9/2021). "Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata Muttaqien.
Ia mengatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN. "Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjut dia. Baca Juga: 9 Juta orang miskin bakal dikeluarkan dari JKN, BPJS Watch: Cabut Kepmensos 92/2021 Ia mengatakan, penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar". Muttaqien menegaskan bahwa penghapusan kategori kelas BPJS itu hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara rawat jalan normal seperti biasanya.