JAKARTA. Lembaga Kajian Sosial Organisasi Kesejahteraan Sosial (Orkestra) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memberikan obat kepada pasien mengacu Keputusan Menteri Kesehatan No 328/Menkes/SK/VIII/2013 tentang Formularium Nasional (Fornas)."Pasalnya, pemberian obat kepada pasien seringkali dibatasi dan disesuaikan dengan tarif yang dikeluarkan oleh sistem Indonesia Case Based Groups (INA-CBGC’s), bukan berdasarkan kondisi penyakit pasien," ujar peneliti Orkestra, Andriea Salamun dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (12/2).Ia mencontohkan, diagnosa “X”, tarif yang dikeluarkan sistem INA-CBG's sebesar Rp 250.000. Jasa dokter Rp. 100.000. Maka pasien tersebut akan diberikan obat maksimal seharga Rp. 150.000. Dengan begitu, sistem ini tak bisa melihat penyakit pasien yang kronis, akut dan sebagainya.Hal yang sama diberlakukan untuk tindakan penunjang medis yang lainnya seperti laboratorium atau radiology. "Seharusnya pemberian obat berdasarkan Kepmenkes No 328/2013 sehingga pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional berjalan lancar," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPJS Kesehatan harus terapkan Formularium Nasional
JAKARTA. Lembaga Kajian Sosial Organisasi Kesejahteraan Sosial (Orkestra) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memberikan obat kepada pasien mengacu Keputusan Menteri Kesehatan No 328/Menkes/SK/VIII/2013 tentang Formularium Nasional (Fornas)."Pasalnya, pemberian obat kepada pasien seringkali dibatasi dan disesuaikan dengan tarif yang dikeluarkan oleh sistem Indonesia Case Based Groups (INA-CBGC’s), bukan berdasarkan kondisi penyakit pasien," ujar peneliti Orkestra, Andriea Salamun dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (12/2).Ia mencontohkan, diagnosa “X”, tarif yang dikeluarkan sistem INA-CBG's sebesar Rp 250.000. Jasa dokter Rp. 100.000. Maka pasien tersebut akan diberikan obat maksimal seharga Rp. 150.000. Dengan begitu, sistem ini tak bisa melihat penyakit pasien yang kronis, akut dan sebagainya.Hal yang sama diberlakukan untuk tindakan penunjang medis yang lainnya seperti laboratorium atau radiology. "Seharusnya pemberian obat berdasarkan Kepmenkes No 328/2013 sehingga pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional berjalan lancar," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News