JAKARTA. Program pemerintah selalu tidak terlepas dari celah. Masih ada saja pemerintah daerah (Pemda) yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Chazali Husni Sitomorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, masih ada Pemda yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Besarannya tidak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 800 miliar. Tunggakan ini menjadi salah satu faktor yang memicu kesenjangan (gap) antara premi dan klaim. Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris angkat bicara. Pihaknya mengakui ada sejumlah Pemda yang tidak membayarkan jaminan kesehatan pegawai daerahnya pada tahun lalu.
"Ini data Ketua DJSN ya. Musti divalidasi. Memang ada Pemda yang tidak membayarkan padahal uangnya sudah ada," terang Fachmi. Dijelaskan Fachmi, kategori pegawai pemerintah di bagi menjadi dua. Pertama, PNS pusat. Iuran pegawai ini di bayar Kementerian Kesehatan yang sudah dipotong dari gaji PNS pusat. Sementara iuran PNS daerah, dibayar oleh Bupati. Bupati mengalokasikan dana untuk disetorkan melalui potongan gaji PNS sebesar 2%. Untuk diketahui, bagi PNS daerah, iuran BPJS Kesehatan ini dilakukan secara gotong royong antara Pemda dengan PNS daerah. Pemda berkewajiban menyetorkan 3% dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Sementara gaji PNS di potong sebesar 2%. "Dalam prakteknya masih ada Pemda yang terlambat membayarkannya. Tapi akhirnya kan dibayar tahun depannya. Ini tidak bagus. Harusnya kan otomatis dibayar karena itu adalah hak pegawai pemerintah mendapatkan jaminan kesehatan," imbuh Fachmi. Pihaknya mengimbau agar semua pihak dapat membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu. Ia mengingatkan agar peserta BPJS Kesehatan disiplin membayar iuran selagi sehat. Sebab, bagaimanapun juga, jika suatu saat peserta sakit maka peserta harus membayar seluruh tunggakannya. "Jangan utang dalam membayar iuran. Nanti begitu membutuhkan layanan kesehatan akan terasa berat membayar," kata Fachmi. Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan menambahkan, kebanyakan penunggak iuran BPJS Kesehatan berasal dari pekerja bukan penerima upah (pekerja informal).
Menurutnya, alasan tunggakan ada dua. Pertama karena lupa. Kedua karena tidak sanggup membayar. Untuk alasan pertama, pihaknya kini telah menyediakan fasilitas autodebet. Fasilitas ini bekerja sama dengan tiga bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Bagi peserta BPJS Kesehatan kelas satu atau dua, pihaknya menyarankan agar memiliki rekening di bank tersebut. Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir telat membayar setiap bulannya karena telah dipotong secara otomatis dari rekening. Adapun solusi untuk alasan tunggakan kedua yakni karena tidak mampu membayar, pihaknya mengarahkan agar iuran BPJS Kesehatan sektor pekerja informal dapat di cover oleh Pemda. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Havid Vebri