KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengenai optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk turut serta dalam dalam upaya optimalisasi tersebut. Salah satu institusi yang memulai implementasi dari Inpres tersebut ialah Kementerian ATR/BPN yang mulai 1 Maret nanti pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN dan harus melengkapi proses dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Dadan S Suharmawijaya Anggota Ombudsman RI mengatakan pro dan kontra dari setiap kebijakan publik. Oleh karenanya sudah sebuah keniscayaan bahwa kebijakan yang dilekatkan perlu dilakukan uji publik.
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Tinjau Layanan Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengenai optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk turut serta dalam dalam upaya optimalisasi tersebut. Salah satu institusi yang memulai implementasi dari Inpres tersebut ialah Kementerian ATR/BPN yang mulai 1 Maret nanti pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN dan harus melengkapi proses dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Dadan S Suharmawijaya Anggota Ombudsman RI mengatakan pro dan kontra dari setiap kebijakan publik. Oleh karenanya sudah sebuah keniscayaan bahwa kebijakan yang dilekatkan perlu dilakukan uji publik.