KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah defisit yang dialami Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejauh ini adalah karena masalah tunggakan yang dilakukan oleh pesertanya terutama peserta dari badan usaha atau perusahaan. Atas masalah itu, BPJS Kesehatan berupaya menagih piutang tersebut secara berkala. “Secara proses sudah ada penagihan itu kepada para pemberi kerja itu, ada penagihan yang dilakukan dari tanggal 1 sampai tanggal 10 (setiap bulannya),” kata Nopi Hidayat selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan, saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/7). Menurut Nopi, jika pembayaran lewat dari tanggal yang ditetapkan, maka secara otomatis kartu dinonaktifkan. Sejauh ini pihak BPJS Kesehatan terus melakukan penagihan pembayaran, namun langkah hukum akan diambil jika badan usaha BPJS Kesehatan tidak menghiraukan penagihan tersebut.
BPJS Kesehatan keluhkan tunggakan peserta badan usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah defisit yang dialami Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejauh ini adalah karena masalah tunggakan yang dilakukan oleh pesertanya terutama peserta dari badan usaha atau perusahaan. Atas masalah itu, BPJS Kesehatan berupaya menagih piutang tersebut secara berkala. “Secara proses sudah ada penagihan itu kepada para pemberi kerja itu, ada penagihan yang dilakukan dari tanggal 1 sampai tanggal 10 (setiap bulannya),” kata Nopi Hidayat selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan, saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/7). Menurut Nopi, jika pembayaran lewat dari tanggal yang ditetapkan, maka secara otomatis kartu dinonaktifkan. Sejauh ini pihak BPJS Kesehatan terus melakukan penagihan pembayaran, namun langkah hukum akan diambil jika badan usaha BPJS Kesehatan tidak menghiraukan penagihan tersebut.