KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca memutus kontrak kerjasama dengan rumah sakit-rumah sakit yang belum mengantongi sertifikat, kini BPJS Kesehatan kembali memperpanjang kontrak. Perpanjangan itu dilakukan setelahmendapat surat dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang merekomendasikan daftar rumah sakit yang belum terakreditasi untuk diperpanjang kontraknya. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf memastikan pihaknya segera memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang sempat diputus kontraknya. "Ada surat dari Menteri Kesehatan kemarin tanggal 4 Januari 2019," kata Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (5/1).
BPJS Kesehatan kembali perpanjang kontrak dengan rumah sakit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca memutus kontrak kerjasama dengan rumah sakit-rumah sakit yang belum mengantongi sertifikat, kini BPJS Kesehatan kembali memperpanjang kontrak. Perpanjangan itu dilakukan setelahmendapat surat dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang merekomendasikan daftar rumah sakit yang belum terakreditasi untuk diperpanjang kontraknya. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf memastikan pihaknya segera memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang sempat diputus kontraknya. "Ada surat dari Menteri Kesehatan kemarin tanggal 4 Januari 2019," kata Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (5/1).