KONTAN.CO.ID - Jakarta (04/11/2024) - BPJS Kesehatan mengklarifikasi adanya isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan BPJS Kesehatan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan pada Kamis, 19 September 2024 juga tidak pernah memberikan pernyataan bahwa BPJS Kesehatan mengalami kerugian sebesar Rp20 Triliun akibat kecurangan. Rizzky menyebut, jika mengutip dari sambutan Wakil Ketua KPK dalam kegiatan tersebut serta mengutip berita dalam laman KPK https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/sinergi-kpk-bpjs-kesehatan-kawal-layanan-kesehatan-anti-fraud, konteks yang dimaksud dengan adanya potensi kecurangan mencapai Rp20 Triliun merupakan potensi kecurangan di bidang layanan kesehatan, sehingga tidak seluruhnya merujuk pada Program JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen menerapkan sistem pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kecurangan (fraud) oleh Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (Tim PK-JKN) yang di dalamnya terdiri atas berbagai unsur, mulai Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga sudah bekerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan seoptimal mungkin kepada peserta Program JKN.
BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp20 Triliun dalam Program JKN
KONTAN.CO.ID - Jakarta (04/11/2024) - BPJS Kesehatan mengklarifikasi adanya isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan BPJS Kesehatan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan pada Kamis, 19 September 2024 juga tidak pernah memberikan pernyataan bahwa BPJS Kesehatan mengalami kerugian sebesar Rp20 Triliun akibat kecurangan. Rizzky menyebut, jika mengutip dari sambutan Wakil Ketua KPK dalam kegiatan tersebut serta mengutip berita dalam laman KPK https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/sinergi-kpk-bpjs-kesehatan-kawal-layanan-kesehatan-anti-fraud, konteks yang dimaksud dengan adanya potensi kecurangan mencapai Rp20 Triliun merupakan potensi kecurangan di bidang layanan kesehatan, sehingga tidak seluruhnya merujuk pada Program JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen menerapkan sistem pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kecurangan (fraud) oleh Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (Tim PK-JKN) yang di dalamnya terdiri atas berbagai unsur, mulai Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga sudah bekerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan seoptimal mungkin kepada peserta Program JKN.