KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi kelas mandiri akan berpengaruh terhadap pembayaran kewajiban BPJS ke fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Indonesia. Untuk itu, Iqbal menyatakan pihaknya akan melakukan penghitungan ulang terkait dengan besaran kewajiban yang harus dibayarkan. Pasalnya, selama ini perhitungan BPJS telah menggunakan besaran iuran baru yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2020 lalu. "Selama ini kondisi perhitungannya bahwa semua segmentasi mengalami penyesuaian iuran, tetapi besarannya berapa dan riilnya berapa tentu harus dihitung juga sambil mempelajari putusan MA," ujar Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/3).
BPJS Kesehatan masih hitung ulang besaran dana yang harus dibayarkan ke faskes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi kelas mandiri akan berpengaruh terhadap pembayaran kewajiban BPJS ke fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Indonesia. Untuk itu, Iqbal menyatakan pihaknya akan melakukan penghitungan ulang terkait dengan besaran kewajiban yang harus dibayarkan. Pasalnya, selama ini perhitungan BPJS telah menggunakan besaran iuran baru yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2020 lalu. "Selama ini kondisi perhitungannya bahwa semua segmentasi mengalami penyesuaian iuran, tetapi besarannya berapa dan riilnya berapa tentu harus dihitung juga sambil mempelajari putusan MA," ujar Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/3).