BPJS Kesehatan masih menanti perpres untuk bisa naikkan iuran JKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dinaikkan tahun depan. Sebelum itu, badan hukum publik ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait tarif baru iuran BPJS Kesehatan.

“Jadi, kalau Perpres diteken dulu, baru Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pasti disiapkan untuk penyesuaian besaran tarif,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Jumat (18/10).

Sambil menunggu Perpres, BPJS Kesehatan fokus agar pembayaran klaim ke rumahsakit dan denda semakin kecil. Karena, menurut Iqbal, keberadaan BPJS Kesehatan membantu negara untuk memberikan pelayanan kesehatan ke masyarakat.


Baca Juga: Ini strategi BPJS Kesehatan agar peserta tertib bayar iuran

Sementara terkait pembenahan data kepesertaan (data cleansing) masih terus dilakukan oleh Kementerian Sosial dan diharapkan rampung Oktober 2019. 

Pembenahan data tersebut diperlukan agar pemerintah segera mendapatkan restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Menyambung kesimpulan rapat DPR itu, bahwa kelas III bisa diselesaikan iurannya kalau prinsip data, Insya Allah selesai. Target bisa selesai dalam waktu dekat,” tambah Iqbal.

Ada sebanyak 10 juta data peserta yang akan dibenahi sebelum menaikkan iuran bulan. Dari jumlah tersebut, data yang telah dibenahi mulai berkurang dari 8 juta peserta kini tersisa sedikit.

Baca Juga: Wah, menunggak iuran BPJS Kesehatan juga bisa hambat pengurusan STNK

“Kalau cleansing data dinyatakan selesai, maka ada rekomendasi ke presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani [Perpres]. Kami berharap yang terbaik, tolong dibantu agar kondisi membaik. Karena bagaimanapun kewajiban BPJS ke rumahsakit dan denda menumpuk signifikan dan ini berbahaya untuk program ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi