KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan siap menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk peserta mandiri. Putusan MA tersebut pun sudah dimuat dalam situs resmi MA pada 31 Maret 2020. "BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/4). Lebih lanjut Iqbal mengatakan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011, tindak lanjut Putusan MA pun dapat dilaksanakan oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.
BPJS Kesehatan mengaku siap jalankan keputusan Mahkamah Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan siap menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk peserta mandiri. Putusan MA tersebut pun sudah dimuat dalam situs resmi MA pada 31 Maret 2020. "BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/4). Lebih lanjut Iqbal mengatakan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011, tindak lanjut Putusan MA pun dapat dilaksanakan oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.