BPJS Kesehatan minta cadangan Rp 1,54 T dicairkan



JAKARTA. Rapat kerja antara ini Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengagendakan pembahasan persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk lembaga di bawah Kemkeu, pada Kamis malam (15/10) terpaksa rampung lebih larut.

Pasalnya setelah rehat dan memasuki sesi kedua untuk pembacaan kesimpulan, tiba-tiba saja muncul agenda baru yakni permohonan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memperoleh suntikan Rp 1,54 triliun.

Pada saat rehat, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro diminta masuk ke ruang tunggu menteri oleh Ketua Komisi XI DPR-RI Fadel Muhammad. Setelah lebih kurang 15 menit, keduanya dan beberapa peserta rapat kembali masuk ruang sidang Komisi XI dan melanjutkan pembahasan.


Menkeu tampak kusut memasuki ruang rapat. Dan pada gilirannya, Bambang akhirnya menyampaikan bahwa ada permintaan dari BPJS Kesehatan agar cadangan pembiayaan sebesar Rp 1,54 triliun disetujui menjadi pembiayaan berupa PMN.

“Sesuai dalam pembahasan APBNP 2015 ada cadangan pembiayaan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,54 triliun. Setelah melihat perkembangan BPJS Kesehatan di mana terjadi gangguan pada arus likuiditas, maka kami memohon cadangan pembiayaan yang sebesar Rp 1,54 triliun, dengan persetujuan Komisi XI, diubah menjadi pembiayaan,” papar Bambang.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu pun menjelaskan, animo masyarakat sangat tinggi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Meskipun para peserta ini membayar iuran, namun menurut Bambang, banyaknya peserta baru berdampak pada kondisi keuangan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan, jumlah kepesertaan saat ini mencapai lebih dari 152 juta orang. Namun sayangnya, ada missmatch antara pendapatan iuran dengan pengeluaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 5,85 triliun.

“Total iuran yang masuk Rp 39 triliun, sedangkan pengeluarannya Rp 41 triliun,” kata Fachmi.

Kalaupun PMN disetujui, maka masih ada aset netto negatif sebesar Rp 4,31 triliun. Akan tetapi, menurut Fachmi, suntikan ini sangat diperlukan BPJS Kesehatan. Sebab, tidak mungkin mereka melakukan moratorium kepesertaan, atau menaikkan iuran.

“Kalau ini tidak turun, terus terang bulan depan mulai sangat terganggu pembayaran kita ke rumah sakit-rumah sakit. Intinya kalau tidak diberikan ya potensi default, gagal bayar,” pungkas Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri