BPJS Kesehatan minta diawasi KPK



JAKARTA. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diawasi secara ketat. Pasalnya dana kelolaan BPJS Kesehatan bisa dibilang cukup besar, yaitu Rp 73 triliun.

Dengan begitu, BPJS Kesehatan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan untuk pengawasan.

"Kami menjalin kerjasama agar bisa bagaimana mendeteksi kecurangan di awal maupun pencegahannya," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo usai menandatangani nota kesepahaman pembentukan tim, Rabu (19/7).


Tim tersebut pada tahap awal akan membuat pedoman penangan kecurangan. Di situ akan ditunjukkan bagaimana melakukan analisis, serta proses hukum yang bisa dilakukan.

Agus menambahkan, selain dana kelolaan besar yaitu Rp 73 triliun, tak jarang BPJS mengalami defisit.

"Hari ini BPJS mengelola dana yang tidak kecil, yaitu sekitar Rp 73 triliun dan selalu terjadi defisit. Pengalaman negara lain, Amerika Serikat, masih ada fraud 5%. Anda bayangkan, Amerika yang sistemnya sudah bagus fraud-nya 5%. Kita baru menyusun sistem, tapi punya dana kelolaan Rp 73 triliun," tambahnya.

Sedangkan menteri kesehatan Nila Moeloek bilang, kecurangan justru banyak terjadi di rumah sakit. Untuk itu pihaknya juga mengawasi rumah sakit secara khusus, dengan membentuk suatu badan pengawas.

"Kami minta awasi rumah sakit. Betul fraud bisa terjadi di rumah sakit. Contohnya, pengobatan diagnosasnya dibuat beda-beda dengan niat makin banyak memperoleh reimburse dari BPJS. Tidak sakit tapi ditulis sakit," ujar Nila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia