JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum bisa menekan selisih ketidaksesuaian (mismatch) antara iuran dan biaya manfaat sepanjang 2016. Merujuk data BPJS Kesehatan sampai 31 Desember 2016 (unaudited), total pendapatan iuran Rp 67,7 triliun.Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan mengatakan, iuran tersebut belum dikurangi biaya operasional sebesar Rp 3,6 triliun. Sehingga setelah dikurangi biaya operasional menjadi Rp 64,1 triliun. Sementara realisasi biaya manfaat mencapai Rp 67,2 triliun. Artinya, masih ada mismatch Rp 3,1 triliun. "Angka tersebut data unaudited," kata dia, Senin (13/3).Dari total iuran yang masuk, Rp 24,8 triliun diantaranya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ditujukan bagi 91,1 juta jiwa peserta penerima bantuan iuran (PBI). "Tidak hanya itu, selaku pemberi kerja, pemerintah pusat dan daerah berkontribusi pada pembayaran iuran bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri," jelas Irfan.
BPJS Kesehatan mismatch Rp 3,1 triliun di 2016
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum bisa menekan selisih ketidaksesuaian (mismatch) antara iuran dan biaya manfaat sepanjang 2016. Merujuk data BPJS Kesehatan sampai 31 Desember 2016 (unaudited), total pendapatan iuran Rp 67,7 triliun.Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan mengatakan, iuran tersebut belum dikurangi biaya operasional sebesar Rp 3,6 triliun. Sehingga setelah dikurangi biaya operasional menjadi Rp 64,1 triliun. Sementara realisasi biaya manfaat mencapai Rp 67,2 triliun. Artinya, masih ada mismatch Rp 3,1 triliun. "Angka tersebut data unaudited," kata dia, Senin (13/3).Dari total iuran yang masuk, Rp 24,8 triliun diantaranya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ditujukan bagi 91,1 juta jiwa peserta penerima bantuan iuran (PBI). "Tidak hanya itu, selaku pemberi kerja, pemerintah pusat dan daerah berkontribusi pada pembayaran iuran bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri," jelas Irfan.