KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan memastikan tidak memiliki klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar per hari ini. Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan telah menerima iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dari pemerintah sebesar Rp 4,05 triliun. “Posisi utang klaim BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 adalah Rp 3,70 triliun. Begitu iuran PBI APBN ini kami terima, langsung kami distribusikan untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit. Jadi tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7). Baca Juga: Realisasi belanja kesehatan capai Rp 1,4 triliun hingga 26 Juni, berikut perinciannya
Iqbal pun mengatakan, pembayaran ke rumah sakit ini dilakukan dengan mekanisme first in first out. Selanjutnya, Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan akan memanfaatkan dana iuran PBI APBN tersebut dan penerimaan iuran lainnya untuk menjaga pembayaran klaim dapat dilakukan tepat waktu sesuai dana yang tersedia.