JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan untuk memperpanjang proses pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari 7 hari menjadi 14 hari kalender. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2015. Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menjelaskan, peraturan proses pendaftaran selama 14 hari bertujuan agar pihaknya dapat memastikan administrasi kepesertaan berlangsung dengan baik. Mulai dari verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pilihan, hingga penerbitan kartu peserta. "Selain itu juga untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Kami juga harus memastikan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP masih dalam tingkat wajar," pungkasnya seperti yang dikutip dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, Rabu (27/5). Ketentuan masa aktivasi 14 hari tersebut hanya berlaku bagi para peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar secara mandiri dan menjadi peserta kelas I dan II. Tapi, lanjut Irfan, ada pengecualian. Peraturan ini tidak berlaku bagi empat kategori masyarakat, yakni bayi baru lahir anak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan hak kelas III. Juga untuk bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai PBPU dengan hak kelas III, peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III. Juga ada pengecualian untuk peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan. "Khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Didaftarkan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan sang ibu," tuturnya.
BPJS Kesehatan perpanjang kepesertaan jadi 14 hari
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan untuk memperpanjang proses pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari 7 hari menjadi 14 hari kalender. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2015. Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menjelaskan, peraturan proses pendaftaran selama 14 hari bertujuan agar pihaknya dapat memastikan administrasi kepesertaan berlangsung dengan baik. Mulai dari verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pilihan, hingga penerbitan kartu peserta. "Selain itu juga untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Kami juga harus memastikan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP masih dalam tingkat wajar," pungkasnya seperti yang dikutip dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, Rabu (27/5). Ketentuan masa aktivasi 14 hari tersebut hanya berlaku bagi para peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar secara mandiri dan menjadi peserta kelas I dan II. Tapi, lanjut Irfan, ada pengecualian. Peraturan ini tidak berlaku bagi empat kategori masyarakat, yakni bayi baru lahir anak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan hak kelas III. Juga untuk bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai PBPU dengan hak kelas III, peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III. Juga ada pengecualian untuk peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan. "Khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Didaftarkan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan sang ibu," tuturnya.