JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum pemberian suntikan modal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2015 tentang Tambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal BPJS Kesehatan. Dengan terbitnya beleid ini, artinya suntikan modal bagi BPJS Kesehatan bisa segera cair. Dalam pasal 2 ayat 2 beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2015, seperti yang dikutip KONTAN dari situs resmi Sekretariat Kabinet, menyebutkan, suntikan modal bagi BPJS Kesehatan Rp 3,46 triliun. Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, penyertaan modal negara di BPJS Kesehatan ini akan digunakan untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan tahun 2015. Salah satunya akan digunakan untuk meningkatkan premi peserta BPJS kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari yang saat ini Rp 19.225 per orang menjadi Rp 23.000 per orang.
BPJS Kesehatan raih suntikan baru Rp 3,46 triliun
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum pemberian suntikan modal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2015 tentang Tambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal BPJS Kesehatan. Dengan terbitnya beleid ini, artinya suntikan modal bagi BPJS Kesehatan bisa segera cair. Dalam pasal 2 ayat 2 beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2015, seperti yang dikutip KONTAN dari situs resmi Sekretariat Kabinet, menyebutkan, suntikan modal bagi BPJS Kesehatan Rp 3,46 triliun. Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, penyertaan modal negara di BPJS Kesehatan ini akan digunakan untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan tahun 2015. Salah satunya akan digunakan untuk meningkatkan premi peserta BPJS kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari yang saat ini Rp 19.225 per orang menjadi Rp 23.000 per orang.