BPJS Kesehatan sebut kenaikan iuran tak membebani masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan menyebutkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak membebani masyarakat miskin dan tidak mampu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, kenaikan iuran tidak membebani masyarakat miskin dan kurang mampu. Ia meyakini, kenaikan iuran ini justru dapat memperbaiki defisit BPJS Kesehatan yaitu mengatasi defisit cashflow rumahsakit atau mitra BPJS Kesehatan.

"Terbitnya Perpres 75/2019 untuk merasionalkan iuran sesuai perhitungan yang seharusnya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Jumat (1/11).


Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp 274.204 per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195 per orang per bulan.  Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, terpaksa kelas perawatan turun

Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000, (58% dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000 (58% dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 (32% dari iuran yang seharusnya).

“Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU,” ujar dia.

Hal itu bisa dilihat pada perhitungan berikut ini. Di tahun 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp 48,71 triliun. Dan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun di luar segmen PBI Daerah. 

Kemudian untuk PBPU pemerintah akan menyubsidi sekitar Rp 89.000 per orang untuk kelas 3, sekitar Rp 80.000 per orang untuk kelas 2, dan sekitar Rp 114.000 per orang untuk kelas 1.

Ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat Jadi Kado Terburuk dari Pemerintahan Baru

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebagaimana yang disebutkan Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu, penyesuaian iuran ini juga harus diikuti dengan pembenahan kualitas layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumahsakit,” ucap Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi