KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan kebijakan penghapusan iuran berlaku bagi masyarakat yang dinilai tak mampu, pada dua tahun kebelakang. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10/2025). "Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun," kata Ghufron.
BPJS Kesehatan Sebut Penghapusan Tunggakan Iuran untuk 2 Tahun ke Belakang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan kebijakan penghapusan iuran berlaku bagi masyarakat yang dinilai tak mampu, pada dua tahun kebelakang. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10/2025). "Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun," kata Ghufron.
TAG: