KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut adanya perubahan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan masih sesuai dengan aturan Mahkamah Agung (MA). Bahkan menurut Fachmi, peraturan yang dikeluarkan presiden tersebut masih sangat menghormati putusan MA. "Isunya di media, Pak Jokowi melawan MA, tidak menghormati, itu tidak benar. Kalau kita lihat opsinya ada tiga, pertama mencabut, kedua mengubah atau ketiga melaksanakan. Artinya Pak Jokowi masih dalam koridor, konteksnya itu kedua, mengubah, dan mengubah itu masih sangat menghormati kalau membandingkan dengan Perpres 75," kata Fachmi dalam konferensi pers, Kamis (14/5).
BPJS Kesehatan sebut perpres 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran sesuai aturan MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut adanya perubahan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan masih sesuai dengan aturan Mahkamah Agung (MA). Bahkan menurut Fachmi, peraturan yang dikeluarkan presiden tersebut masih sangat menghormati putusan MA. "Isunya di media, Pak Jokowi melawan MA, tidak menghormati, itu tidak benar. Kalau kita lihat opsinya ada tiga, pertama mencabut, kedua mengubah atau ketiga melaksanakan. Artinya Pak Jokowi masih dalam koridor, konteksnya itu kedua, mengubah, dan mengubah itu masih sangat menghormati kalau membandingkan dengan Perpres 75," kata Fachmi dalam konferensi pers, Kamis (14/5).