KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menjalankan kebijakan kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini kebijakan tersebut masih dalam pengkajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pembentukan kelas standar merupakan amanat Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. "Dari perspektif BPJS kesehatan tentu kami akan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka memastikan mutu layanan kepada peserta JKN-KIS," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/12).
BPJS Kesehatan siap jalankan kebijakan kelas standar JKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menjalankan kebijakan kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini kebijakan tersebut masih dalam pengkajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pembentukan kelas standar merupakan amanat Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. "Dari perspektif BPJS kesehatan tentu kami akan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka memastikan mutu layanan kepada peserta JKN-KIS," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (9/12).