KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terjadi perubahan mekanisme biaya perawatan pasien Covid-19 setelah Presiden Jokowi menetapkan berakhirnya status pandemi pada 21 Juni 2023. Nantinya biaya pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan. Pedoman biaya perawatan Covid-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, yang diteken Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, tertanggal 1 Agustus 2023. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Ferdianto, mengatakan bahwa pihaknya siap menanggung beban biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19.
BPJS Kesehatan Siap Tanggung Pembiayaan Pasien Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terjadi perubahan mekanisme biaya perawatan pasien Covid-19 setelah Presiden Jokowi menetapkan berakhirnya status pandemi pada 21 Juni 2023. Nantinya biaya pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan. Pedoman biaya perawatan Covid-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, yang diteken Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, tertanggal 1 Agustus 2023. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Ferdianto, mengatakan bahwa pihaknya siap menanggung beban biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19.