KONTAN.CO.ID - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan tidak ada perubahan layanan fasilitas kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan Direktur BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (7/6). "Berdasarkan Pasal 1 angka 4B dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Pasal 46B lebih lanjut menjelaskan bahwa standarisasi fasilitas ruang perawatan harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan fasilitas bagi peserta BPJS. Nantinya akan ada peraturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan yang akan mengatur lebih lanjut terkait penerapan KRIS," ujar Ghufron. Dalam pasal tersebut, Ghufron memaparkan salah satu manfaat dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 adalah tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit adalah peningkatan layanan kepada peserta JKN saat mengakses fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan Siap Tindak Lanjut Masukan Anggota Komisi IX DPR Terkait KRIS
KONTAN.CO.ID - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan tidak ada perubahan layanan fasilitas kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan Direktur BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (7/6). "Berdasarkan Pasal 1 angka 4B dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Pasal 46B lebih lanjut menjelaskan bahwa standarisasi fasilitas ruang perawatan harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan fasilitas bagi peserta BPJS. Nantinya akan ada peraturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan yang akan mengatur lebih lanjut terkait penerapan KRIS," ujar Ghufron. Dalam pasal tersebut, Ghufron memaparkan salah satu manfaat dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 adalah tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit adalah peningkatan layanan kepada peserta JKN saat mengakses fasilitas kesehatan.