Jakarta. Hampir sebulan diterapkan, sudah ada peserta yang terkena sanksi dari peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan No 2 tahun 2016 tentang tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan. Juru Bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, peserta yang terkena sanksi tersebut mayoritas adalah kelas pekerja bukan penerima upah (PBPU). "Informasinya sudah ada peserta yang terken sanksi, tapi besarannya belum mengetahui," kata Irfan, Senin (29/8). Walau demikian, dampak yang ditimbulkan tidak besar. Pasalnya, bila di total keseluruhan peserta PBPU jumlahnya tidak banyak. Untuk saat ini berada di kisaran 10% dari total kepesertaan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sudah sanksi peserta telat iuran
Jakarta. Hampir sebulan diterapkan, sudah ada peserta yang terkena sanksi dari peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan No 2 tahun 2016 tentang tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan. Juru Bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, peserta yang terkena sanksi tersebut mayoritas adalah kelas pekerja bukan penerima upah (PBPU). "Informasinya sudah ada peserta yang terken sanksi, tapi besarannya belum mengetahui," kata Irfan, Senin (29/8). Walau demikian, dampak yang ditimbulkan tidak besar. Pasalnya, bila di total keseluruhan peserta PBPU jumlahnya tidak banyak. Untuk saat ini berada di kisaran 10% dari total kepesertaan BPJS Kesehatan.