BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Ambulans atau Tidak? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak masyarakat yang ingin mengetahui informasi seputar pelayanan ambulans BPJS Kesehatan. Ini termasuk mengenai ketentuan ambulans yang dicover BPJS.

Sejumlah pertanyaan terkait biaya ambulans pasien BPJS Kesehatan juga kerap bermunculan di kalangan pembaca. Apakah BPJS menanggung biaya ambulans? Apakah ambulans ditanggung BPJS? Apakah ambulans bisa pakai BPJS?

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan itu dengan menyajikan informasi tentang ambulans yang dicover BPJS.


Apakah ambulans ditanggung BPJS?

Pelayanan ambulans BPJS sebenarnya termasuk dalam salah satu manfaat program BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Anda Jadi Korban PHK? Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS

Apa manfaat BPJS Kesehatan?

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, manfaat BPJS adalah faedah/benefit jaminan sosial kesehatan yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan.

Pelayanan tersebut mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulans darat dan air.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik, Ombudsman: Jangan Buru-Buru

Dengan demikian, biaya ambulans pasien BPJS masuk sebagai salah satu jaminan dalam manfaat BPJS Kesehatan. Hanya saja, terdapat prosedur yang mengatur pelayanan ambulans BPJS.

Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie