BPJS Kesehatan targetkan 12 juta peserta baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mencapai cakupan jaminan kesehatan menyeluruh atau Universal Health Coverage di tahun 2019.

Di tahun tersebut, 95% penduduk Indonesia ditargetkan telah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Target tersebut merupakan kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Per 31 Desember 2017, BPJS Kesehatan telah berhasil mengumpulkan peserta JKN-KIS sebanyak 187,9 juta jiwa. Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan di akhir 2018 pihaknya bisa menambah peserta program JKN-KIS sebanyak 12 juta.

"Itu minimal," katanya di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Selasa (2/1). Untuk mencapai itu, BPJS Kesehatan telah menerapkan beberapa strategi untuk memperkuat jangkauan. Di tingkat daerah, BPJS Kesehatan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengintegrasi JKN-KIS dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).


Di tingkat pekerja bukan penerima upah, BPJS Kesehatan melakukan permudahan pada pendaftaran. "Salah satunya me-launching Mobile JKN," jelas Andayani. Di tingkat segmen tertentu, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan membuka layanan di mall-mall. Pada tingkat pelajar, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Universitas agar mewajibkan mahasiswanya terdaftar di program JKN-KIS.

"Jadi orang tuanya juga nanti ikut," kata Andayani. Sementara itu, kesulitan lain yang dihadapi BPJS Kesehatan adalah melakukan sosialisasi pada perusahaan-perusahaan kecil yang tidak terdeteksi. "Untuk itu kami datangi satu-satu," ungkapnya. Hingga saat ini, Pemerintah Pusat telah membayarkan iuran kesehatan kepada 92,4 juta jiwa penduduk Indonesia yang tergolong miskin. Pemerintah Daerah juga telah menanggung iuran kesehatan kepada 20 juta jiwa. Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo secara khusus sudah memberikan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini menginstruksikan kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas program JKN-KIS. Di antara 11 pimpinan lembaga negara itu, Presiden secara khusus menginstruksikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam Instruksinya, Presiden secara meminta agar Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan JKN, mengalokasikan anggaran untuk JKN, mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana, dan memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina