KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan tengah dalam proses memverifikasi klaim rumah sakit yang melayani penanganan Covid-19. Hal ini sesuai dengan dengan surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19 . Untuk melakukan proses verifikasi klaim, BPJS Kesehatan pun memiliki tenggat waktu hingga 7 hari kerja. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sampai saat ini sudah ada klaim yang diverifikasi. Baca Juga: Harap bersabar ya, janji tambahan tunjangan tenaga medis corona belum bisa cair
BPJS Kesehatan tengah verifikasi klaim rumah sakit yang tangani Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan tengah dalam proses memverifikasi klaim rumah sakit yang melayani penanganan Covid-19. Hal ini sesuai dengan dengan surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19 . Untuk melakukan proses verifikasi klaim, BPJS Kesehatan pun memiliki tenggat waktu hingga 7 hari kerja. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sampai saat ini sudah ada klaim yang diverifikasi. Baca Juga: Harap bersabar ya, janji tambahan tunjangan tenaga medis corona belum bisa cair