KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menepis kabar bahwa BPJS Kesehatan mendulang keuntungan atau laba dengan adanya kenaikan iuran JKN-KIS. Sistem Jaminan Sosial Kesehatan (SJSN) yang menjadi dasar BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN-KIS, ditekankan Iqbal berpegang pada prinsip nirlaba. Lebih lanjut dijelaskan Iqbal, sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan menganut prinsip nirlaba, dimana artinya, pengelolaan Program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.
BPJS Kesehatan tepis kabar mendulang laba dari kenaikan iuran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menepis kabar bahwa BPJS Kesehatan mendulang keuntungan atau laba dengan adanya kenaikan iuran JKN-KIS. Sistem Jaminan Sosial Kesehatan (SJSN) yang menjadi dasar BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN-KIS, ditekankan Iqbal berpegang pada prinsip nirlaba. Lebih lanjut dijelaskan Iqbal, sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan menganut prinsip nirlaba, dimana artinya, pengelolaan Program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.