BPJS Kesehatan Terancam Defisit, Kenaikan Iuran Jadi Solusi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Adokasi BPSJ Watch Timboel Siregar menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi menyelamatkan bayang-bayang defisit keuangan di tahun ini. 

Timboel mengatakan, iuran BPJS Kesehatan seharusnya dilakukan penyesuaian sejak tahun 2022. Pasalnya kenaikan terakhir terjadi di tahun 2020. Sedangkan Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024 mengamanatkan besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali. 

"Artinya jika tahun ini juga tidak ada kenaikan ancamanan defisit itu emang semakin besar," urai Timboel pada Kontan.co.id, Minggu (7/7). 


Baca Juga: Ada Potensi Keuangan BPJS Defisit di Tahun Ini, Bakal Ada Penyesuaian Iuran?

Timboel menjelaskan, pada tahun 2023 saja pendapatan iuran BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit mengingat pembiayaan yang dikeluarkan lebih besar mencapai Rp 158 triliun dan pendapatan iuran hanya mencapai Rp 151 triliun. 

Namun demikian, kondisi ini masih terselamatkan dengan adanya aset bersih dari hasil investasi, denda dan lainya. Sehingga pada tahun lalu, kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih tercatat surplus. 

Hanya saja, menurut Timboel BPJS Kesehatan tidak bisa mengandalkan aset bersih saja. Menurutnya tanpa adanya kenaikan iuran tahun ini, aset bersih semakin tergerus dan ancaman defisit semakin nyata. 

Timboel mengingatkan, tahun ini pembiayaan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan diprediksi naik mencapai Rp 174 triliun. Hal ini terlihat dari klaim pembiayaan perawatan jantung hingga Juni 2024 yang telah mencapai Rp 23 triliun. 

Baca Juga: Mudah, ini cara pindah faskes BPJS Kesehatan, bisa online atau ke kantor layanan

"Ini masih satu penyakit belum lainya, jadi kenaikan tinggi itu memang bisa berpengaruh pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan," jelas Timboel. 

Untuk itu, Timboel juga mendorong kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk segera melakukan kajian kenaikan iuran yang pantas. 

"Ini diperlukan dalam menyelamatkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan agar tidak defisit dan kembali ke masa 2014-2020 lalu," ungkapnya. 

Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipasi terkait potensi desifit keuangan di tahun ini. 

Ia membenarkan salah satu yang di kaji adalah penyesuaian iuran kepersertaan. Meski begitu, hal ini akan bergantung juga pada pemerintahan baru dan para pemangku kepentingan lainya. 

Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Perpanjang SIM, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8/7/2024

"Selain penyesuaian iuran ada pula penyesuaian penerima bantuan iuran (PBI), rasionasisi tarif, penguatan sistem anti fraud dll," jelas Ghufron. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto