KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan mengatakan akan tetap memberikan akses pelayanan kesehatan selama libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 April sampai 15 April 2024. Hal ini sesuai prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, prinsip portabilitas diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pamerkan Ragam Inovasi Layanan Digital bagi Peserta dalam ICT 2024 Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan. "BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat," ujar Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (20/3). Lalu, bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Biaya Jaminan pada 2024 Sebesar Rp 176 Triliun Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menjelaskan, BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan. Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan dak memerlukan fotokopi berkas. Baca Juga: Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Capai 267,31 Juta Orang Hingga Akhir Tahun 2023 "BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi," jelas Lily.