KONTAN.CO.ID - PANGKAL PINANG. Ratusan ribu peserta menunggak membayar premi, namun BPJS Kesehatan Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan tetap menanggung biaya pengobatan. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pangkal Pinang Anugrah Maha Putra mengatakan, tidak ada pemutusan (tanggungan), kecuali peserta meninggal dunia. “JKN-KIS tidak ada namanya klaim perorangan. Ketika peserta berobat ke RS sampai sembuh, RS nanti yang akan mengajukan klaimnya setiap bulannya,” kata Anugrah kepada Kompas.com, Sabtu (22/9).
BPJS Kesehatan tetap biayai pengobatan peserta yang menunggak
KONTAN.CO.ID - PANGKAL PINANG. Ratusan ribu peserta menunggak membayar premi, namun BPJS Kesehatan Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan tetap menanggung biaya pengobatan. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pangkal Pinang Anugrah Maha Putra mengatakan, tidak ada pemutusan (tanggungan), kecuali peserta meninggal dunia. “JKN-KIS tidak ada namanya klaim perorangan. Ketika peserta berobat ke RS sampai sembuh, RS nanti yang akan mengajukan klaimnya setiap bulannya,” kata Anugrah kepada Kompas.com, Sabtu (22/9).