KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggu aturan pemerintah yang mengatur penggunaan cukai rokok sebagai salah satu opsi mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, saat ini pemerintah sedang memastikan apakah landasan hukum untuk menggunakan cukai rokok itu bisa atau tidak. "Kalau tidak bisa, ya kita cari opsi yang lain," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/5). Rencananya landasan hukum itu akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dirilis tahun ini. "Tahun ini, tunggu Perpresnya terbit," tambah Fachmi. Asal tahu saja, ada dua opsi bauran yang sedang dikaji pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yakni dengan menggunakan pajak dan cukai rokok.
BPJS Kesehatan tunggu aturan pemerintah soal cukai rokok untuk tambal defisit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggu aturan pemerintah yang mengatur penggunaan cukai rokok sebagai salah satu opsi mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, saat ini pemerintah sedang memastikan apakah landasan hukum untuk menggunakan cukai rokok itu bisa atau tidak. "Kalau tidak bisa, ya kita cari opsi yang lain," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/5). Rencananya landasan hukum itu akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dirilis tahun ini. "Tahun ini, tunggu Perpresnya terbit," tambah Fachmi. Asal tahu saja, ada dua opsi bauran yang sedang dikaji pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yakni dengan menggunakan pajak dan cukai rokok.