JAKARTA. Setelah beroperasi sekitar setahun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai mengevaluasi kinerjanya. Kini, BPJS Kesehatan mengusulkan menaikkan besaran iuran, baik bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non PBI, lantaran mengalami defisit tahun lalu. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku mengusulkan kenaikan iuran PBI melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari saat ini Rp 19.225 menjadi Rp 27.500. Ia pun berharap, usulan tersebut dapat direalisasikan mulai tahun 2016. "Kalau APBN tahun ini kan sudah ketok palu. Bisa dimulainya tahun depan," katanya. BPJS Kesehatan berharap iuran non PBI dapat didongkrak tahun ini. Meskipun tidak memiliki kapasitas resmi, BPJS Kesehatan memberi masukan kepada DJSN untuk menaikkan batas atas iuran bagi pekerja penerima upah. Setelah keinginan adanya batas atas, BPJS Kesehatan juga berharap penetapan batas bawah yang selama ini belum ada.
BPJS Kesehatan usulkan kenaikan iuran
JAKARTA. Setelah beroperasi sekitar setahun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai mengevaluasi kinerjanya. Kini, BPJS Kesehatan mengusulkan menaikkan besaran iuran, baik bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non PBI, lantaran mengalami defisit tahun lalu. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku mengusulkan kenaikan iuran PBI melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari saat ini Rp 19.225 menjadi Rp 27.500. Ia pun berharap, usulan tersebut dapat direalisasikan mulai tahun 2016. "Kalau APBN tahun ini kan sudah ketok palu. Bisa dimulainya tahun depan," katanya. BPJS Kesehatan berharap iuran non PBI dapat didongkrak tahun ini. Meskipun tidak memiliki kapasitas resmi, BPJS Kesehatan memberi masukan kepada DJSN untuk menaikkan batas atas iuran bagi pekerja penerima upah. Setelah keinginan adanya batas atas, BPJS Kesehatan juga berharap penetapan batas bawah yang selama ini belum ada.