JAKARTA. BPJS Kesehatan mengusulkan agar pemerintah menaikkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan iuran tersebut, khususnya mereka usulkan untuk peserta mandiri program JKN kelas 1 dan 2. Fahmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, untuk peserta mandiri program JKN kelas 1 berdasarkan hasil perhitungan sementara, iuran kepesertaan yang saat ini baru mencapai Rp 59.000 perlu dinaikkan menjadi Rp 80.000 per orang. Sementara itu, untuk peserta mandiri kelas 2, berdasarkan hasil perhitungan sementara, iuran kepesertaan yang saat ini baru mencapai Rp 42.500 perlu dinaikkan ke kisaran Rp 50.000 per orang.
BPJS Kesehatan usulkan kenaikan iuran
JAKARTA. BPJS Kesehatan mengusulkan agar pemerintah menaikkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan iuran tersebut, khususnya mereka usulkan untuk peserta mandiri program JKN kelas 1 dan 2. Fahmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, untuk peserta mandiri program JKN kelas 1 berdasarkan hasil perhitungan sementara, iuran kepesertaan yang saat ini baru mencapai Rp 59.000 perlu dinaikkan menjadi Rp 80.000 per orang. Sementara itu, untuk peserta mandiri kelas 2, berdasarkan hasil perhitungan sementara, iuran kepesertaan yang saat ini baru mencapai Rp 42.500 perlu dinaikkan ke kisaran Rp 50.000 per orang.