KONTAN.CO.ID - JAKARTA (03/10/2025) – Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan tengah mengusulkan skema baru soal koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Tak heran jika animo masyarakat pun meningkat untuk menggali lebih dalam soal perbandingan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun menjelaskan bahwa perbedaan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bisa dilihat dari aspek kepesertaan, iuran, cakupan manfaat yang dijamin, aksesibilitas, dan proses klaimnya. Dari sisi kepesertaan, Rizzky mengungkapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan meliputi seluruh penduduk Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia setidaknya 6 bulan. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia pun bisa menjadi pesertanya. Selain itu, juga tidak ada seleksi riwayat kesehatan seseorang atau medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN. “Iuran BPJS Kesehatan tidak dibedakan berdasarkan risiko kesehatan peserta, melainkan sesuai segmen peserta. Nominalnya juga relatif murah, mulai dari Rp35 ribu per orang per bulan, bahkan ada segmen peserta yang iurannya gratis karena sudah ditanggung pemerintah. Khusus masyarakat yang terdaftar di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang iurannya dipotong tiap bulan dari penghasilannya, bahkan bisa menanggung 5 orang, yaitu pekerja, pasangannya, dan 3 orang anak,” jelas Rizzky.
BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta, Pilih yang Mana?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA (03/10/2025) – Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan tengah mengusulkan skema baru soal koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Tak heran jika animo masyarakat pun meningkat untuk menggali lebih dalam soal perbandingan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun menjelaskan bahwa perbedaan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bisa dilihat dari aspek kepesertaan, iuran, cakupan manfaat yang dijamin, aksesibilitas, dan proses klaimnya. Dari sisi kepesertaan, Rizzky mengungkapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan meliputi seluruh penduduk Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia setidaknya 6 bulan. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia pun bisa menjadi pesertanya. Selain itu, juga tidak ada seleksi riwayat kesehatan seseorang atau medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN. “Iuran BPJS Kesehatan tidak dibedakan berdasarkan risiko kesehatan peserta, melainkan sesuai segmen peserta. Nominalnya juga relatif murah, mulai dari Rp35 ribu per orang per bulan, bahkan ada segmen peserta yang iurannya gratis karena sudah ditanggung pemerintah. Khusus masyarakat yang terdaftar di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang iurannya dipotong tiap bulan dari penghasilannya, bahkan bisa menanggung 5 orang, yaitu pekerja, pasangannya, dan 3 orang anak,” jelas Rizzky.
TAG: