KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diketahui masih memiliki tunggakan ke mitra rumah sakit seluruh Indonesia. Adapun tunggakan tersebut merupakan tunggakan carry over dari tahun sebelumnya. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, pihaknya optimistis kewajiban membayar tunggakan ke fasilitas kesehatan (faskes) di tahun ini dapat berjalan dengan baik. Apalagi dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Baca Juga: Jika iuran batal naik, Sri Mulyani ancam tarik suntikan dana BPJS Kesehatan Rp 13,5 T
"InsyaAllah, dengan Perpres ini kita optimis kewajiban ke faskes bisa dilaksanakan dengan baik, dan BPJS terhindar dari denda karena pembayaran bisa dilakukan sesuai dengan regulasi," ujar Iqbal kepada Kontan.co.id, Selasa (18/2).