BPJS Ketenagakerjaan adopsi model bisnis Sharoushi



JAKARTA.  BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) berupaya meningkatkan pemberian perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia. Salah satunya dengan mengaplikasikan model bisnis kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Jepang. Penerapan model bisnis ini diyakini akan dapat mengakselerasi peningkatan kepesertaan BPJSTK di seluruh Indonesia.

Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto mengatakan, Jepang mengusung model bisnis Jimukumiai dan Sharoushi dalam mendukung akuisisi dan perluasan kepesertaan Jaminan Sosial sejak tahun 1968. Hingga kini, tingkat akuisisi peserta jaminan sosial di Jepang mencapai 98%.

Sebagai salah satu alat pendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, BPJSTK menggandeng Federasi Sharoushi Jepang dan Japan International Cooperation Agency (JICA), lembaga kerjasama internasional dari Pemerintah Jepang, untuk mengadopsi model bisnis Jimikumiai dan Sharousi.


"Nantinya sinergi ini diharapkan memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia sehingga menyamai Jepang," kata Agus melalui keterangan pers, Senin (10/10).

Agus menjelaskan, Jimukumiai adalah organisasi yang mempunyai perizinan dan sertifikasi untuk mengakuisisi peserta dan mengumpulkan iuran Jaminan Sosial di Jepang. Saat ini terdapat lebih dari 10.000 Jimukumiai di seluruh penjuru Jepang.

BPJSTK mengadopsi model bisnis lembaga ini dengan nama Sentra Komunikasi Jaminan Sosial (SKJS), yang merupakan organisasi berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang diberikan otorisasi dan pelatihan oleh BPJSTK dan lembaga terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menjalankan fungsi mirip seperti Jimukumiai. Organisasi ini dapat berupa lembaga keuangan seperti perbankan, kelompok profesi asosiasi pengusaha, serikat pekerja maupun paguyuban masyarakat, lembaga adat bahkan agama.

Sementara, Sharoushi adalah profesi ahli atau agen yang menjadi perpanjangan tangan dari Jimukumiai di Jepang untuk melakukan proses administrasi akuisisi kepesertaan sekaligus memberikan mediasi, advokasi dan informasi tentang program dan manfaat Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan. Profesi ini akan dikembangkan di Indonesia dengan nama Konsultan Jaminan Sosial (KJS) yang didukung juga dengan proses sertifikasi oleh BPJSTK dan Kemenaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini