KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap melepas kepemilikan saham di Bank Syariah Bukopin (BSB). Alasannya, investasi secara langsung di sektor keuangan tidak diperbolehkan secara hukum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, rencana BPJS Ketenagakerjaan melepas saham Bank Syariah Bukopin mengacu pada peraturan tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan akan lepas 1,97% saham Bukopin Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap melepas kepemilikan saham di Bank Syariah Bukopin (BSB). Alasannya, investasi secara langsung di sektor keuangan tidak diperbolehkan secara hukum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, rencana BPJS Ketenagakerjaan melepas saham Bank Syariah Bukopin mengacu pada peraturan tersebut.